Kemkominfo Temukan 42 Repeater Pengganggu Komunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah menemukan sekira 42 unit repeater ilegal yang berpotensi mengganggu sinyal telekomunikasi di sekitarnya.
"42 unit repeater itu ada di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor dan kami sinyalir telah mengganggu sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut. Gangguan serupa juga terjadi di Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, dalam keterangannya di situs resmi Kemkominfo, Senin (11/10/2010).
Menurut Gatot, gangguan sejatinya telah mulai dirasakan sejak tahun 2009 namun hanya terbatas di enam lokasi saja. Kini gangguan tersebut ternyata semakin meningkat, terutama mengakibatkan gangguan pada layana tiga operator yang menggunakan frekuensi 900 Mhz, yaitu Telkomsel, XL dan Indosat.
"Dampaknya, drop call semakin tinggi akibat interferensi yang ditimbulkan repeater ilegal tersebut. Hal ini dipicu kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) namun ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat, tetapi dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan seluler di sekitarnya," papar Gatot.
Gatot menambahkan, gangguan ini cukup berkaitan dengan kualitas layanan telekomunikasi yang seharusnya dijaga. Oleh karena itu Kemkominfo menyarankan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melaporkan secara obyektif jika memang ada gangguan sinyal yang diakibatkan oleh repeater ilegal ini.
"Penggunaan perangkat penguat sinyal secara ilegal berarti menggunakan frekuensi secara ilegal pula. Di pasal 53 Undang-Undang Telekomunikasi dikatakan akan adanya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta jika ada oknum yanng menggunakan frekuensi tidak sesuai atau tanpa izin," tandas Gatot.
0 komentar:
Posting Komentar